Birokrasi dan Demokrasi Kampus Terjangkit Virus Mematikan
Gambar: Oleh
Muhammad Alwin Alamsyah
Semangat pagi
kolega! Semoga keselamatan selalu tercurahkan untuk kita semua. Dan semoga rezki
tidak enggan datang ke kantung kita, karena jika enggan itu tandanya sudah gawat
dan mengancam kedaulatan umat. Sebelum itu marilah kita baca Alfatihah
bersama-sama teruntuk khususon birokrasi dan demokrasi pada umumnya, serta
birokrasi kampus dan demokrasi kampus pada khususnya. Alfaatihan… Kemudian
Alfatihah kedua marilah kita bacakan untuk saudara dan keluarga kita, para
pejabat lembaga keMAHAsiswaan kampus dan lembaga keMAHAsiswaan lainnya. Semoga
hati dan pikirannya tidak lagi sering-sering mengalami malfungsi. Alfaatihah…
Ketiga, marilah kita bacakan untuk kedua orang tua kita, semoga tidak pernah
berhenti mendoakan kita. Alfaatihah…. Yang kelima untuk saudara-saudara kita di
pinggiran jalan raya, di bawah kolong jembatan, di desa-desa, di kampong-kampung,
yang belum dapat merasakan kemerdekaan. Semoga kemerdekaan lekas menjemput
mereka. Dan Alfatihah terakhir marilah kita bacakan untuk diri kita sendiri. Semoga
pikiran, hati, dan syahwat kita tetap pada koridornya. Alfaatihah…
Akhir-akhir
ini semakin banyak manusia terjangkit virus yang sangat berbahaya. Hingga detik
ini masih belum ditemukan antibiotik dan obatnya, jadi sangatlah wajar kian
lama kian merambah dan menjalar. Virus ini bernama communelia hepatica orbanemia. Yaitu virus penaklukan ingatan dan
doktrinasi orba yang menyerang hati manusia dengan gerilya. Jika menemukan
gejala-gejala seperti; meriang ketika mendengar kata KEBEBASAN, menggigil
ketika mendengar kata KEBEBASAN, dan tidak sadarkan diri ketika mendengar kata
KEBEBASAN. Maka jangan segera menghubungi dokter terdekat, tetapi segera cari
tempat ruqiyah terdekat. Karena sesuai dengan hasil diagnosa saya, yang
meriang,menggigil, dan tidak sadarkan diri bukanlah manusianya. Tetapi energi negatif
pembawa virus communelia hepatica orbanemia
tadi alias syaitan iblis dan sekawanannya.
Ironisnya
virus communelia hepatica orbanemia telah
terindikasi menginfeksi manusia-manusia akademis di dalam institusi-institusi
pendidikan formal. Yang mana sangat mengancam perkembangan sel-sel otak manusia
muda dan jika tidak segera dihilangkan akan menyebabkan terbunuhnya insan
akademis, pencipta, dan pengabdi untuk kemaslahatan umat manusia secara masiv. Salah
satu indikator menjalarnya virus ini saya temui dalam fenomena di sebuah kampus
yang tidak perlu disebutkan namanya. Kampus ini sudah cukup terkenal dengan
jumlah manusia-manusianya yang memadati kota. Yaitu fenomena pelarangan
pemutaran film dan diskusi film Alkinemokiye dan Samin vs Semen 1 Mei 2015
lalu yang diadakan oleh lembaga pers mahasiswa di salah satu fakultas yang cukup
tua di kampus ini. Fenomena ini dengan cepatnya menyebar ke warung-warung kopi,
media massa, diskusi-diskusi kampus di kota-kota lainnya, dan sebagainya hal
ini disebabkan karena telah terunggahnya sebuah video yang berisikan perdebatan
perizinan pelaksanaan acara antara pihak pers mahasiswa dengan pihak dekanat. Yang
ironisnya, di dalam video tersebut terdapat kalimat-kalimat yang diucapkan oleh
perwakilan dekanat yang semakin jelas adanya indikasi infeksi virus communelia hepatica orbanemia. Disampaikan
bahwa film tersebut bahwa lebih banyak mengandung unsur profokatif daripada
informatifnya, dipertanyakan tentang apa urgensinya sehingga pemutaran film
harus tanggal 1 Mei 2015, disampaikan juga bahwa masih banyak film-film yang
mengandung lebih banyak unsur akademis dibandingkan film Alkinemokiye. Entahlah,
saya sendiri kurang paham tentang logika berpikir dari pernyataan-pernyataan
tersebut. Justru timbul pertanyaan, apakah bapak dosen yang mengeluarkan
pernyataan tersebut benar-benar telah menonton film yang disebutnya provokatif
itu atau hanya sekedar berargumen berdasarkan instruksi yang tanpa filtrasi? Alangkah
baiknya jika disimpulkan di kepala masing-masing.
Sehubungan
dengan penyikapan atas fenomena ini, Rabu pagi, 6 Mei 2015 sekelompok mahasiswa
yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) melakukan aksi
di dalam kampus. Tujuan dari aksi ini sebenarnya sederhana, untuk menemukan
solusi dari permasalahan yang sungguh meresahkan ini. Hal ini disebabkan karena
fenomena pembubaran pemutaran film dan diskusi ini telah mengancam kemerdekaan
manusia-manusia akademis dalam proses pencarian kebenaran ilmiah bahkan telah
mencederai Undang-Undang kebebasan berpendapat Nomor.40 Tahun 1990 yang
sekaligus juga Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 tentang kebebasan berserikat
dan berkumpul. Di dalam aksi AMPD juga terhimpun kawan-kawan pers mahasiswa
se-Malang Raya, hal ini merupakan sebuah tanda bahwa, tiang demokrasi yang ke
empat yaitu Kebebasan Pers juga telah terancam. Oh sungguh ironisnya efek dari
virus communelia hepatica orbanemia ini.
Semakin
jauh mengikuti fenomena ini, semakin banyak fakta yang memperkuat akan
bahayanya virus communelia hepatica orbanemia
yang hingga saat ini masih belum ditemukan antibiotik dan obatnya. Pelayangan
surat panggilan anggota pers mahasiswa beserta orang tua yang dikeluarkan oleh
dekanat menjadi salah satu hal yang saya anggap janggal dan harus
dipertanyakan. Beberapa hari setelah pembubaran berlangsung, pihak dekanat
mengeluarkan surat panggilan dengan dalih evaluasi kegiatan akademik kepada
setiap anggota pers mahasiswa pada fakultas itu berikut juga orang tua mereka. Dari
surat panggilan tersebut apabila dipikir dengan nalar sehat, cenderung mengarah
pada proses yang diskriminatif. Bagaimana tidak, sudah seharusnya sebuah
evaluasi akademik tidak hanya dilakukan pada sekelompok mahasiswa saja. Surat
panggilan tersebut seakan-akan mahasiswa yang terlibat dituduh memiliki
prestasi akademik di bawah standar sehingga memerlukan evaluasi dan pembenahan
individu. Yang lebih mengejutkan adalah, ternyata ketika pemanggilan
berlangsung, mahasiswa tidaklah berhadapan dengan pengevaluasi akademik,
melainkan mendapatkan introgasi yang meminta pengakuan atas kesalahan
pelanggaran UU ITE No.28 karena telah mengunggah dan menyebar luaskan video
rekaman perbincangan dengan pihak dekanat perkara izin acara.
Bagaimana
meletakkan sudut pandang atas fenomena ini memang saya kembalikan terhadap yang
membaca dan mungkin menyaksikan serta mengalami secara langsung. Yang jelas, kehidupan
dalam kampus yaitu tempatnya penempaan manusia-manusia akademis haruslah
dibentuk kondisi yang membangun dan tidak mengekang. Karena selama ini tanpa
kita sadari kehidupan mahasiswa semakin ditenggelamkan dalam suatu kebudayaan
bisu. Apabila meminjam pandangan dari Paulo Freire dalam bukunya Pendidikan
Kaum Tertindas, bahwa sebenarnya pendidikan harus berfungsi sebagai sarana yang
digunakan untuk mempermudah integrasi generasi muda ke dalam logika dari sistem
yang sedang berlaku dan menghasilkan kesesuaian terhadapnya, atau ia menjadi
praktek kebebasan. Yakni sarana dengan apa manusia berurusan secara kritis dan
kreatif dengan realita, serta menemukan bagaimana cara berperan serta untuk
mengubah dunia mereka. Maka seharusnya sebuah lembaga pendidikan tinggi
haruslah menyediakan lahan dan akses untuk praktek kebebasan berkarya dan
berekspresi. Sehingga tidak lagi kampus-kampus mencetak generasi-generasi robot
yang bergerak dibawah kendali sistem sampai mereka tidak bisa mengendalikan
diri mereka sendiri.
Untuk mewujudkan
hal tersebut aksi yang dilakukan AMPD untuk terus menggiring penyelesaian
fenomena ini tidak berhenti dengan orasi-orasi saja. Akhirnya setelah beberapa
lama berjuang dan menunggu akhirnya menemui titik terang untuk jalan mediasi
dengan pihak dekanat. Dalam forum mediasi ini hanya 10 perwakilan mahasiswa
yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang berAC yang bentuknya seperti ruang
rapat paripurna anggota dewan. Sepuluh mahasiswa bertemu dengan 7 petinggi fakultas
dalam proses mediasi ini, yaitu Pembantu Dekan (PD) 1, PD 2, dan PD 3, beserta
staaf tata usaha. Tidak berjalan lama, hanya sekitar 45 menit saja.
Pertama-tama lembaga pers fakultas yang bersangkutan menyampaikan kronologi pra
pemutaran film dan diskusi hingga kronologi pasca pembubaran pemutaran dan
diskusi film. Tuntutan-tuntutan berupa pelanggaran terhadap beberapa pasal
seperti UU No.20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (1) dan UU
No.12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi pasal 1 ayat (1), yang menyebutkan
bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta keterampilan yang diperlukan
dirinya , masyarakat, bangsa, dan negara.”
Dapat
saya simpulkan dari proses mediasi di dalam ruangan berAC tersebut, proses pra
pemutaran film dan diskusi film Alkinemokiye dan Film Samin vs Semen disibukkan
dengan perkara sulitnya proses perizinan kegiatan, padahal waktu mengurus
perizinan tersebut sebenarnya sudah mulai jauh-jauh hari sebelum kegiatan. Terhambat
oleh pihak-pihak yang sangat sulit ditemui, perizinan batas waktu jam malam,
hingga mempertanyakan perkara substansi film yang akan diputar, hal-hal inilah
benang merahnya. Ada beberapa hal yang dirasa menggelitik, pihak lembaga pers
mahasiswa yang akan menyelenggarakan kegiatan telah mengantongi izin dari pihak
rektorat, tetapi izin dari pihak dekanat tak kunjung didapatkan. Hal inilah
yang menjadi alasan dibubarkannya pemutaran dan diskusi film pada tanggal 1
Mei2015 malam. Akhirnya pemutaran film tidak dapat berlangsung hingga
selesai dan terpaksa harus bubar. Pasca pembubaran, ternyata ada surat
panggilan yang ditujukan kepada setiap anggota pers mahasiswa beserta orang tua
untuk perihal evaluasi pendidikan mahasiswa yang dilayangkan oleh Pembantu
Dekan 1. Saya pun kurang paham bagaimana relevansinya surat panggilan ini atas
pembubaran pemutaran film oleh lembaga pers mahasiswa fakultas. Ketidakpahaman
ini masih tidak bisa terjawab hingga berakhirnya proses mediasi.
Mengapa
demikian? Setelah pihak lembaga pers membacakan kronologi, tuntutan, dan
rekomendasinya, pihak fakultas hanyalah menyimpulkan dalam sebuah kalimat yaitu
“misskomunikasi”. Ya, proses pemanggilan anggota lembaga pers mahasiswa beserta
orangtua juga merupakan rangkaian misskomunikasi. Pernyataan tersebut jelas
bukanlah sebuah penyelesaian masalah yang melegakan. Dengan dalih menunggu Pak
Dekan yang sedang berada di luar negeri dan para pembantu dekan yang terlihat
gugup serta tidak banyak bicara dan tergesa-gesa sehingga terkesan memang ada
sesuatu yang salah di sini. Setidaknya telah ada jaminan dari petinggi-petinggi
fakultas yang hadir dalam forum mediasi tersebut, bahwa tidak akan ada lagi
kejadian-kejadian seperti ini. Dan pihak fakultas bersedia untuk memfasilitasi
forum-forum diskusi semacam pemutaran film Alkinemokiye dan Samin vs Semen
untuk kedepannya.
Untuk
itu marilah kita berdoa bersama-sama untuk menggiring proses birokrasi dan
demokrasi yang terkena virus communelia hepatica
orbanemia di sebuah institusi bernama kampus ini agar apabila mati, maka jangan
sampai mati dengan tenang. Dan apabila selamat dari masa kritis, semoga lekas
sembuh dan kita giring bersama masa-masa pemulihannya. Sebuah permintaan lagi
yang semoga sampai pada alamat tujuannya, “Masihkah anda berniat membatasi
langkah kami yang ingin terus berjuang untuk masyarakat nanti dengan
perkara-perkara yang sungguh tidak penting seperti ini, Pak? Kami anakmu malu,
Pak. Di luar sana masyarakat sudah tidak kuat lagi lama-lama menunggu kami yang
ternyata sedang disibukkan dengan birokrasi dan etika demokrasi. ”
NB: Virus communelia hepatica orbanemia tidak akan ditemukan dalam buku atau
literasi apapun. Communelia, yang diambil dari bahasa latin pertengahan communia
yang berarti kehidupan pergerakan yang mengutamakan kebersamaan. Hepatica yang
merupakan nama biologi dari hati. Orbanemia, berasal dari kata Orba(orde Baru)
diberikan nemia sebuah metafor nama penyakit.
Comments